SeñoLita, I feel for you... You deal with tax things that you don't have to

Warna pink identik dengan feminimitas, terlebih setelah era perang dunia kedua, semakin populer setelah ibu negara US Mamie Eisenhower yang juga dikenal sebagai ikon fashion, memperlihatkan obsesinya dengan warna pink sehingga dijuluki sebagai “the mother of pink” dan akhirnya dapat mengubah selera gender secara global pada unsur warna pink, warna pink kemudian digunakan sebagai teknik marketing untuk memisahkan produk berbasis gender yakni biru untuk laki-laki dan pink untuk perempuan.
Dalam perjalanannya terjadilah praktik “Pink Tax” adalah praktik penetapan harga asimetris dimana produk atau layanan yang ditargetkan, dikemas, dan dipasarkan secara eksklusif untuk perempuan dijual dengan harga yang secara signifikan lebih tinggi dibandingkan dengan produk serupa dengan fungsi, kandungan bahan fundamental yang sama, dan biaya produksi yang hampir identik yang ditargetkan untuk laki-laki.
Menurut sebuah studi yang dilakukan oleh New York City Department of Consumer Affairs pada tahun 2015, produk-produk yang ditujukan untuk wanita dijual dengan harga rata-rata 7% lebih tinggi dibandingkan dengan produk serupa yang ditujukan untuk pria. Studi ini juga menemukan bahwa wanita membayar lebih mahal sebesar $1,351 per tahun hanya untuk produk-produk yang sama dengan produk yang ditujukan untuk pria, contoh : Pakaian, alat cukur, sabun muka, sikat gig, deodorant, Dll. Meskipun perbedaan struktural dan fungsional dari produk tersebut sering kali nihil atau sangat minimal perbedaan estetika ini dikomodifikasi dan dijadikan justifikasi utama untuk menerapkan margin harga yang melambung tinggi, Bahkan, diskriminasi harga ini tidak menunggu hingga perempuan memasuki usia dewasa. Para peneliti pada tahun 2015 meneliti 106 produk di kategori mainan dan aksesori anak-anak, serta menemukan fakta memilukan bahwa mainan yang ditargetkan untuk anak perempuan (seperti skuter berwarna merah muda atau helm sepeda pastel) dihargai rata-rata 7% lebih mahal dibandingkan mainan identik yang diwarnai untuk anak laki-laki. Hal ini membuktikan bahwa pengkondisian ekonomi dan ekstraksi finansial dari perempuan dimulai sejak usia dini
Hal ini memicu hilangnya sebagian besar sisa pendapatan (disposable income) yang seharusnya dapat dialokasikan untuk tabungan masa depan, investasi, asuransi, kesehatan, atau pendidikan, secara perlahan namun pasti memperlebar jurang ketimpangan kekayaan (wealth gap) antara laki-laki dan perempuan, Data menunjukkan bahwa kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan di Indonesia selalu melebar setiap tahun, mencatat angka defisit sebesar 19% hingga 29% untuk perempuan dalam rentang tahun 2020 sampai 2025.
Selain itu ada hal lain yang juga penting, aktifis gender dan para ekonom mempertanyakan pengenaan pajak atas kebutuhan inti perempuan untuk barang yang berkaitan dengan siklus menstruasinya, pembalut misal, yang termasuk barang yang dikenai PPN. PPN atas pembalut ini merupakan beban bagi penghasilan seorang wanita dan hanya wanitalah yang terbebani dengan PPN ini karena hanya wanita yang menggunakan pembalut sebagai bentuk menjalankan kodratnya, fenomena ini dinamakan Tampon Tax, beberapa negara telah menurunkan bahkan membebaskan pembalut dari pengenaan pajak misalnya India, Kenya, Kanada, Jamaika, Malaysia, Amerika Serikat, Jerman, dan beberapa negara lainnya.
Meskipun bernama Pink Tax, namun fenomena ini bukanlah ulah regulasi pajak yang ditetapkan pemerintah, tetapi ini adalah pola diskriminasi ekonomi yang didasarkan pada identitas gender oleh model ekonomi, secara kalkulasi ekonomi, korporasi memahami dinamika elastisitas harga permintaan (price elasticity of demand). Hal ini tidak terjadi karena alasan biologis semata, melainkan karena pasar telah diciptakan melalui ekspektasi sosial patriarkis yang mengharuskan perempuan untuk mematuhi standar kebersihan, keindahan, dan presentasi fisik yang jauh lebih ketat dan menghukum dibandingkan dengan apa yang diwajibkan bagi laki-laki di ruang publik maupun profesional
Isu Tax Pink menjadi sangat krusial untuk didiskusikan karena selain eksploitasi nilai konsumsi pada kaum perempuan, juga berpengaruh langsung dengan ketimpangan pendapatan struktural yang telah dialami oleh perempuan. Di pasar tenaga kerja global dan lokal, perempuan memperoleh kompensasi finansial yang lebih rendah untuk pekerjaan yang bernilai setara dengan laki-laki, Eksploitasi ganda ini tidak hanya menggerus daya beli harian konsumen perempuan pada saat transaksi di kasir, tetapi juga mengakumulasi kerugian finansial yang eksponensial sepanjang masa hidup mereka.
Demi financial fairness dan gender equity yang lebih merata. Seharusnya negara mulai menaruh fokus untuk membentuk regulasi khusus pada isu Tax Pink ini.
*J.T pada gambar headline bukanlah justin timberlake, tapi Justice (for) Tax