...And Tax Justice For All

Pada tahun 1988, dunia menyaksikan sebuah pergeseran paradigma kultural ketika grup musik asal Amerika Serikat, Metallica, merilis album studio keempat mereka yang bertajuk ...And Justice for All. Album ini bukan sekadar pencapaian teknis dalam genre thrash metal, melainkan sebuah mahakarya yang menelanjangi ketidakadilan sosial, korupsi politik, dan kerusakan sistem hukum. Jauh melampaui tema-tema liris konvensional pada masanya yang sering kali berpusat pada kekerasan atau okultisme, Metallica menghadirkan kritik sosiopolitik yang tajam mengenai bagaimana kapitalisme yang tidak diregulasi dan keserakahan institusional menghancurkan fondasi keadilan masyarakat. Metafora visual dari album ini sangatlah kuat; sampulnya menampilkan Lady Justice (Dewi Keadilan) yang matanya ditutup dengan asal-asalan, tubuhnya terikat oleh tali yang ditarik hingga hampir putus, dan timbangannya jatuh miring ke satu sisi karena dibebani oleh tumpukan uang dolar yang melimpah ruah.
Lagu utama yang menjadi judul album ini berpusat pada korupsi sistem hukum dan politik oleh kekuatan finansial. Lirik lagu ini secara eksplisit menyatakan, "Halls of justice painted green / Money talking" (Lorong-lorong keadilan dicat hijau / Uang berbicara), serta "Justice is lost, justice is raped, justice is gone" (Keadilan hilang, keadilan diperkosa, keadilan musnah). Dalam konteks keuangan publik dan ekonomi politik, lirik ini adalah representasi akurat dari fenomena penaklukan negara (state capture) oleh lobi korporasi dan individu berkuasa dengan yang memiliki akses untuk mempengaruhi regulator demi kepentingan pribadinya, digambarkan secara filosofis pada gambar timbangan rusak pada album.
Untuk memahami mengapa timbangan keadilan secara alami dan terus-menerus miring ke arah mereka yang memiliki kekayaan, kita harus meneliti mekanika dasar dari akumulasi kapital. Fenomena ini didokumentasikan dengan sangat teliti dan diartikulasikan secara matematis oleh ekonom terkemuka asal Prancis, Thomas Piketty, dalam buku monumentalnya yang dalam proses pembuatannya membutuhkan waktu sampai 15 tahun berjudul Capital in the Twenty-First Century. Buku ini secara mendasar mengubah wacana ekonomi global dengan menyajikan data empiris yang tidak dapat dibantah mengenai sifat asli dari sistem kapitalis.
Argumen utama Piketty dibangun di atas sebuah ketidaksamaan matematis yang sederhana namun memiliki implikasi yang menghancurkan bagi kesetaraan sosial: (return) r > g (growth). Dalam rumusan ini, r mewakili rata-rata tingkat pengembalian modal atau kapital (rate of return on capital), yang mencakup keuntungan bisnis, dividen, bunga deposito, sewa properti, dan pendapatan lain yang berasal dari akumulasi kekayaan. Sementara itu, g mewakili tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat (rate of economic growth), yang secara makro menentukan pertumbuhan upah bagi kelas pekerja, bahwa selamanya return (modal kapitalis / orang kaya) akan selalu lebih besar dari growth (gaji masyarakat umum), arena kapital tumbuh lebih cepat daripada ekonomi secara keseluruhan, kekayaan secara otomatis akan terkonsentrasi di tangan mereka yang sudah memiliki kapital. Fitur intrinsik dari kapitalisme ini mendikte bahwa kekayaan yang diwariskan (inherited wealth) akan tumbuh jauh lebih pesat daripada kekayaan yang dihasilkan dari keringat dan tenaga kerja (earned wealth). Dinamika ini perlahan-lahan namun pasti menciptakan struktur masyarakat oligarkis di mana meritokrasi menjadi usang, karena keberhasilan finansial seseorang lebih ditentukan oleh garis keturunan dan warisan modal daripada inovasi atau kerja keras.
Fenomena menarik yang menjadi landasan penelitian Piketty adalah periode penurunan ketimpangan (kira-kira dari tahun 1914 hingga 1970) fenomena ini bukanlah proses alami dari kapitalisme, melainkan sebuah anomali historis yang disebabkan oleh guncangan dahsyat. "Ilusi" kesetaraan ini terjadi karena penghancuran massal kapital selama Perang Dunia I, Depresi Besar, dan Perang Dunia II, yang kemudian diikuti oleh implementasi negara kesejahteraan (welfare state) dan penerapan tarif pajak penghasilan yang sangat progresif (bahkan mencapai 90% di Amerika Serikat pada era tersebut). Tanpa adanya guncangan kekerasan atau intervensi negara yang agresif melalui instrumen perpajakan, tren dominan dari kapitalisme akan selalu berbelok kembali menuju divergensi ekstrem dan konsentrasi kekayaan. Piketty juga menepis gagasan teknokratis bahwa inovasi teknologi secara otomatis akan menghasilkan tatanan sosial yang lebih adil; sebaliknya, teknologi modern sering kali difungsikan untuk mensubstitusi tenaga kerja manusia, yang justru semakin meningkatkan pengembalian modal bagi para pemilik teknologi sekaligus menekan upah buruh.
Dari analisis historisnya, Piketty menarik kesimpulan yang tegas: ketimpangan bukanlah sebuah kecelakaan atau kegagalan pasar, melainkan fitur bawaan dari kapitalisme itu sendiri, dan hal ini hanya dapat dibalikkan melalui intervensionisme negara. Untuk melawan tarikan kekelan rumusi r > g, Piketty merekomendasikan sebuah solusi yang radikal namun secara matematis sangat esensial: penerapan pajak global yang progresif atas kapital dan kekayaan bersih, berdampingan dengan perombakan pajak penghasilan dan pajak warisan agar kembali menjadi sangat progresif.
Atas buah penelitian tersebut beberapa negara maju dan berkembang mencoba untuk meneliti dan menerapkan regulasi atas pajak kekayaan tersebut, pertanyaannya akankah Indonesia mengulang kembali regulasi pajak kekayan yang dulu pernah berlaku pada zaman penjajahan?
ya kamu tidak salah baca, tahun 1932 Indonesia pernah memberlakukan regulasi pajak untuk memajaki objek berupa harta bernama Padjek Kekajaan
…And Tax Justice for ALL